Komisi II Usul Ada Pembatasan Gugatan Hasil Pemilu ke MK dalam Revisi UU Pilkada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II Usul Ada Pembatasan Gugatan Hasil Pemilu ke MK dalam Revisi UU Pilkada
May 5th 2025, 12:14, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengusulkan adanya pengaturan soal pembatasan pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut dituangkan dalam Revisi UU Pilkada terbaru.

"Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) di MK," kata Dede saat rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Dede mengatakan, jika gugatan ini tidak dibatasi ia khawatir permasalahan sengketa tidak pernah usai dan akan terus berlarut-larut dan memakan waktu masa jabatan kepala daerah.

"Terus terulang lagi seperti yang terjadi di pilkada sebelumnya yang berlangsung lama, lebih dari 2 tahun. Sehingga memakan waktu masa jabatan kepala daerah," ujar Dede.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Salah satu proses sengketa pemilu yang paling berpolemik dan memakan waktu panjang adalah Pilkada di Yalimo, Papua. Prosesnya berlangsung sekitar 15 bulan sejak pemungutan suara pada 9 Desember 2020 hingga penetapan kepala daerah terpilih pada Maret 2022.

Saat itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) karena calon bupati Erdi Dabi terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang, sehingga didiskualifikasi. PSU digelar pada 26 Januari 2022 dan dimenangkan oleh pasangan Nahor Nekwek–John Wilil.

Dede juga mengingatkan agar jangan sampai ada PSU berulang yang kembali terjadi usai PSU pertama kemarin. Ia khawatir anggaran tiap daerah tidak mampu lagi untuk menyelenggarakan PSU.

"Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas," kata Dede.

Media files:
01j5s97p2sf3gsjchvtsxaqb0g.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar