Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
May 5th 2025, 14:23, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Jonathan Frizzy laporkan akun Instagram atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jonathan Frizzy laporkan akun Instagram atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. Mengenai ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

"Sudah dijadikan tersangka, ditangkapnya tadi malam, kemarin sore," ucap Ade Ary ketika dihubungi wartawan.

Ade Ary menyebut Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di Bintaro, Akasia, Pesanggrahan," ujarnya.

Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9).  Foto: Ronny
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny

Kendati demikian, Ade Ary enggan merinci lebih lanjut soal penangkapan ataupun pemeriksaan Jonathan. Ia menyebut pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta yang akan menerangkan.

"Nanti dijelaskan sama Kapolres (Bandara). Saya membenarkan saja, sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap," tuturnya.

Kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.

Media files:
01hr44t3jy8j5fvm5w8d9xkccp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar