Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar saat sidang tuntunan kasus korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanJaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIa dinilai terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus tersebut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat pemufakatan jahat dalam rencana menyuap Hakim Agung agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasasi.
Selain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA itu terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
Suasana sidang tuntunan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terkait korupsi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar