Berawal dari Laporan Transaksi Narkoba di Ruko, Polisi Temukan 47 Emas Batangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berawal dari Laporan Transaksi Narkoba di Ruko, Polisi Temukan 47 Emas Batangan
May 5th 2025, 14:09, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkap kronologi 47 emas batangan yang diamankan. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkap kronologi 47 emas batangan yang diamankan. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - Berawal dari laporan adanya transaksi narkoba di sebuah ruko di pusat Kota Pontianak, polisi temukan 47 emas batangan yang dibeli dari tambang ilegal. Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan penggeledahan di salah satu ruko di Perdana Square, Pontianak, pada Sabtu 3 Mei 2025, namun sesampainya di lokasi, ternyata bukan narkoba yang ditemukan melainkan emas batangan yang diduga dari pertambangan ilegal yang ada di Kalbar.

"47 emas batangan yang dibeli dari tambang ilegal ini ditemukan bermula dari laporan warga yang mengatakan adanya transaksi narkoba di ruko tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan kepada sejumlah awak media saat pers rilis di Polresta Pontianak pada Senin, 5 Mei 2025.

Awalnya dari ditemukan 3 keping emas saat pemeriksaan, saat dilakukan pengembangan didapatkan 43 keping emas dan 1 keping dalam alat x-ray (barang bukti).

"Saat penggeledahan didapatkan emas dalam bentuk kepingan sebanyak total 47 (belum ditimbang) serta alat lainnya bukti rekap kalkulator, transaksi penjualan pembelian ada buku rekapan juga," tambahnya.

Sementara itu tiga dari empat tersangka saat ini sedang diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan satu lainnya sedang berada dirumah sakit.

"DN (wanita) sedang berada di salah satu rumah sakit dikarenakan sedang sakit, dan harus dilakukan rawat inap," tambahnya.

Penulis: Rabiansyah

Media files:
01jtfm9zfc2k0me644494ehwbp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar