Berawal dari Cekcok, Seorang Istri Jadi Korban Aniaya Suaminya di Lampung Tengah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berawal dari Cekcok, Seorang Istri Jadi Korban Aniaya Suaminya di Lampung Tengah
May 7th 2025, 11:19, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku KDRT yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku KDRT yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dari cekcok, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.

Korban berinisial ERN (30). Sedangkan suaminya inisial WT (24) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian bermula saat terjadi perselisihan cekcok mulut antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.

"Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban," katanya.

Pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.

"Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya," sebutnya.

Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih," pungkasnya. (Yul)

Media files:
01jtmfebf4z1gbsvdbqsrmyw46.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar