Wakil Ketua Komisi II Ultimatum Ormas: Harus Taat Hukum, Bisa Dibekukan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wakil Ketua Komisi II Ultimatum Ormas: Harus Taat Hukum, Bisa Dibekukan
Apr 24th 2025, 11:54, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Aksi-aksi organisasi Masyarakat (Ormas) belakangan ini semakin meresahkan. Mulai dari kasus ormas yang meminta-minta sumbangan, aksi-aksi yang menjurus ke premanisme hingga teranyar oknum ormas membakar mobil polisi di Depok.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse mengultimatum seluruh ormas untuk kembali kepada aturan yang ada. Silakan berkegiatan tapi harus mentaati aturan hukum yang berlaku.

"Kalau saya sih yang jelas siapa pun yang melanggar hukum pidana harus diberi sikap dan perlakuan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak pandang bulu," kata Arse saat dihubungi, Kamis (24/4).

Arse menyebut, ormas memang tidak dilarang untuk meminta sumbangan. Namun, kegiatan meminta-minta itu harus ditujukan untuk kegiatan yang memang berguna untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Arse juga mengungkapkan sebuah ormas bisa langsung dibekukan apabila melanggar aturan. Menurutnya, pemerintah baik pusat maupun daerah juga harus melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas.

"Ya itu bisa dilakukan sesuai UU Ormas itu, bahkan bisa membekukan bisa, dan kalau memang memenuhi kriteria dalam UU Ormas untuk dibekukan bisa dibekukan," ungkapnya.

"Kalau Pemda ya membina, panggilan pengurus ormasnya itu, dibina anggotanya diminta untuk sesuai dengan hukum, dengan UU yang berlaku ya, diawasi setelah dibina itu, kalau memang sudah masuk kriteria untuk dibekukan, ya bekukan," pungkasnya.

Adapun aturan mengenai ormas itu diatur dalam UU nomor 17/2003. UU Ormas telah mengatur dengan jelas apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan hingga sanksi sebuah ormas.

Media files:
01js0zw906w5wg8902qy5n1e0m.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar