Apr 18th 2025, 13:24, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi dengan bunyi khas 'Telolet'. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak dan para penggemar bus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tidak lama setelah membunyikan klakson bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4).
Sejumlah bus memeriahkan jalan dengan klakson modifikasi berbunyi khas 'Telolet'. Bunyi klakson itu menjadi magnet bagi anak-anak penggemar bus.
Sahut-sahutan klakson telolet dengan beragam alunan melodi terdengar, tak lama setelah membunyikan klakson, bus tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.
Pemasangan klakson telolet merupakan pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memenuhi syarat teknis, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sejumlah warga berkumpul dan merekam bus dengan klakson 'Telolet' di kawasan Cipinang, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar