Jenderal 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditangkap di Cianjur: Kasus Maling Mobil

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jenderal 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditangkap di Cianjur: Kasus Maling Mobil
Mar 11th 2025, 15:01, by M. Rizki, kumparanNEWS

KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: Polres Cianjur
KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: Polres Cianjur

Masih ingat Kekaisaran Sunda Nusantara? Pada 2021, nama kelompok ini mencuat gara-gara anggotanya memakai mobil Pajero dengan pelat berkode SN yang ternyata mengarang-bebas saja.

Kini, kelompok Sunda Nusantara ini berulah lagi, dengan kasus pencurian mobil dan pembuatan STNK bodong. Ini diungkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Awal Mula

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha (kedua kiri) dalam konpers kasus Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: kumparan
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha (kedua kiri) dalam konpers kasus Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: kumparan

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan mobilnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil yang sempat dilaporkan hilang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kota," kata Yonki kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (11/3).

Yonki melanjutkan, "Setelah mobil diamankan, dari hasil pengecekan pada surat kendaraan terdapat kejanggalan di mana di STNK itu tertera tulisan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago'."

Sang 'Jenderal' Ditangkap

Para tersangka dihadirkan dalam konpers kasus Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: kumparan
Para tersangka dihadirkan dalam konpers kasus Kekaisaran Sunda Nusantara. Dok: kumparan

Yonki mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil itu dan berhasil menangkap empat orang tersangka, dan satu di antaranya mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran (Kerajaan Kemaharajaan) Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago.

"Para tersangka ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka, Ema Doni (33 tahun), Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), dan Hasanudin (54) alias H yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago," kata Yonki.

KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Barang bukti kasus Kekaisaran Sunda Nusantara, di Polres Cianjur. Dok: kumparan
Barang bukti kasus Kekaisaran Sunda Nusantara, di Polres Cianjur. Dok: kumparan

Selain menangkap keempat tersangka, kata Yonki, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa unit alat cetak STNK palsu, kertas bahan STNK palsu, beberapa lembar STNK palsu, kartu tanda anggota tentara (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin.

"Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dari pengakuan para tersangka mereka telah menjalankan aksinya selama lebih kurang lima tahun terakhir dan sudah ribuan lembar STNK palsu yang mereka produksi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Yonki, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu.

"Para tersangka juga diketahui tidak hanya memalsukan STNK, tapi juga surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, surat nikah dan lainnya. Mereka terancam kurungan pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.

Foto-foto Ulah Kekaisaran Sunda Nusantara, 2021:

KTP Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
KTP Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa

Media files:
01jp21rnj6qgrakydbpv1wc5t8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar