Titiek Soeharto Nilai Pansus Pagar Laut Tak Perlu: Pemerintah-Aparat Sudah Cukup

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Titiek Soeharto Nilai Pansus Pagar Laut Tak Perlu: Pemerintah-Aparat Sudah Cukup
Jan 22nd 2025, 13:04, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Konferensi Pers pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut kasus pemasangan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, tidak diperlukan. Sebab, pemerintah dan aparat dapat menangani kasus ini.

"Kita lihat ke depan kalau pemerintah aparat lain sudah cukup ngapain kita buang buang energi," ujar Titiek usai menyaksikan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).

Pansus biasanya dibentuk untuk menangani kasus yang membutuhkan investigasi mendalam. Tapi, dalam kasus ini, pemerintah dinilai sudah berada di jalur yang tepat.

Pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, berlangsung pada hari ini, Rabu (22/1).

Kondisi Pagar Laut Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kondisi Pagar Laut Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Operasi ini melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan setempat.

Pagar laut di Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 Km. Ternyata ada 265 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang dipagari tersebut.

Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN menegaskan Pemerintah akan membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbukti berada di luar garis pantai Laut Tangerang, Banten.

"Sudah saya sampaikan, kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan," ujarnya.

Media files:
01jj65sseh9bwa4c2dxs6mf44y.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar