Menteri Hukum Ungkap Alasan Transfer Tahanan: Pertimbangan Kemanusiaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri Hukum Ungkap Alasan Transfer Tahanan: Pertimbangan Kemanusiaan
Nov 25th 2024, 18:30, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

Terpidana penyelundup narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menjalani sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015.  Foto: Suryo Wibowo/AFP
Terpidana penyelundup narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menjalani sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pelaksanaan transfer tahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ia menyebut salah satunya karena pertimbangan kemanusiaan.

"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan. Itu satu," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Selain itu, Supratman menuturkan, keputusan itu juga mempertimbangkan timbal balik mengingat ada warga negara Indonesia yang juga menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan, proses transfer tahanan ini tidak dapat dilakukan terburu-buru.

Menurut Supratman, mekanisme transfer tahanan di Indonesia masih dalam tahap kajian dan belum memiliki aturan yang baku. Ia mengatakan, hal itu sudah di tahap finalisasi.

"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan," pungkas dia

Media files:
01jd42dk8abym5r7px1pghken3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar