Nov 24th 2024, 23:01, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu)
Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu)
Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu)
Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu)
Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu)
Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu)
Evriansyah (ajudan Gubernur Bengkulu)
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," pungkas Alex.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar