Bawaslu Mitra Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Mitra Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Alasannya
Nov 8th 2024, 13:25, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu

MITRA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), hingga Jumat (8/11) hari ini, belum menemukan adanya pelanggaran kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini disebabkan, para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra, ternyata belum pernah melakukan aktivitas pengumpulan massa untuk menggelar kampanye terbuka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel, menyebutkan jika sejalan dengan belum adanya kampanye yang dilakukan oleh para paslon, maka pihaknya pun juga belum menemukan adanya temuan pelanggaran.

Kendati begitu, antisipasi dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilihan tetap dilakukan dengan ketat untuk memastikan proses pemilihan bisa berjalan lancar.

"Sepanjang tahapan kampanye ini belum ada temuan, karena belum ada kampanye juga dari para paslon. Khusus yang melalui sosial media kita juga buat kajiannya, tapi memang belum ada temuan," ujar Dolly, melalui saluran telepon.

Anggota Bawaslu Mitra dua periode itu menambahkan, untuk memperkuat pengawasan pihaknya pun telah melantik 36 anggota Panwascam, 144 anggota PKD dan 222 PTPS yang setiap harinya melakukan tugas pengawasan.

Lebih lanjut, Dolly mengharapkan adanya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan secara aktif melapor bila menemukan adanya dugaan kecurangan.

"Tentunya kepada semua Paslon dimintakan untuk sama-sama menyukseskan Pilkada ini. Tetapi kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk membantu dalam pengawasan, kami sangat terbuka untuk itu," ujar Dolly menambahkan.

Media files:
01jc574rm3pk2wzzyz5ssgpnsg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar