Search This Blog

Ronald Tannur Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ronald Tannur Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Oct 24th 2024, 14:29, by M. Rizki, kumparanNEWS

Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung.

Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.

Di mana Ronald saat ini?

"Tidak tahu tapi sudah ada alamatnya, semua data sudah kami catat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Kamis (24/10).

Mia menjelaskan bahwa Ronald Tannur tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah mengajukan pencegahan agar Ronald Tannur untuk tidak ke luar negeri.

"Tidak (DPO) karena dia sudah dinyatakan dicekal. Pencekalan 6 bulan. Masih didalami dan kami masih komunikasi dengan baik dengan dirjen imigrasi, alhamdulillah sudah diupayakan untuk dicekal," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Dok. Kejati Jatim
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Dok. Kejati Jatim

Media files:
01hc264c34ng88sh7h7vavgsh6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar