Oct 31st 2024, 14:56, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta
Polresta bersama Satpol PP Yogyakarta mulai menggelar razia tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras) seperti outlet, toko, atau kafe di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis (31/10).
Razia ini menyasar tempat-tempat yang dicurigai menjual miras secara ilegal.
"Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu kejahatan, seperti kejahatan jalanan, perkelahian, hingga pemerasan," ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Kamis (31/10).
Sujarwo mengatakan operasi ini semakin penting dilakukan mengingat saat ini sudah masuk ke masa-masa Pilkada 2024. Dengan adanya penertiban tempat-tempat penjualan miras, ia berharap dapat meminimalisir masalah-masalah keamanan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Pilkada.
Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta
Sujarwo menekankan bagi tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai peraturan daerah. Beberapa tempat yang kedapatan tak punya izin juga sudah disegel menggunakan garis polisi.
Sementara itu, tempat yang telah memiliki izin akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran.
"Jangka waktu pelaksanaan razia akan disesuaikan dengan perkembangan peredaran miras di lapangan, mengingat situasi yang dinamis," tambah Sujarwo.
Hingga kini kepolisian belum merilis rekap jumlah titik yang telah dilakukan penindakan. Sujarwo juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar