Oct 9th 2024, 15:39, by Syawal Darisman, kumparanNEWS
Personel BNN mengawal tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu saat press rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOBNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOSelain itu BNN juga menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp 64 miliar. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOFoto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOFoto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOFoto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengedaran narkotika jenis sabu tampak tengah dikawal petugas BNN saat konferensi pers pengungkapan kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024).
BNN mengungkap kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika yaitu jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Selain itu BNN juga menyita barang bukti berupa aset milik empat tersangka senilai Rp 64 miliar.
Personel BNN menggiring tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika jenis sabu saat rilis pengungkapan kasus TPPU di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (9/10/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar