Search This Blog

Ungkap Kasus Penembakan di Bawaslu dan Penggelapan, 21 Polisi Dapat Penghargaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ungkap Kasus Penembakan di Bawaslu dan Penggelapan, 21 Polisi Dapat Penghargaan
Sep 18th 2024, 17:13, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Personel Polsek Sukarame dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Personel Polsek Sukarame dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Berhasil mengungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, personel Polsek Sukarame mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung.

Tak hanya Polsek Sukarame, Kapolresta Bandar Lampung juga memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas ungkap kasus penggelapan puluhan unit mobil.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/9).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan jumlah personel yang diberikan penghargaan sebanyak 21 personel.

"Ada 21 personel yang kita berikan penghargaan, atas prestasi yang mereka raih, diantaranya pengungkapan kasus penggelapan puluhan mobil hingga mengungkap kasus penembakan mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung," katanya.

Adapun 21 personel itu terdiri dari 9 personel Polsek Sukarame dan 12 personil Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kapolres berharap momentum ini bisa dijadikan motivasi bagi personel untuk berlomba-lomba untuk mengukir prestasi.

"Harapannya, personel makin meningkatkan prestasi, ini apresiasi kami dan bisa memotivasi personel lainnya mengukir prestasi dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Yul/Ansa)

Media files:
01j8298ebky733qbgt65y8nebn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar