Search This Blog

Sistem Parkir di Medan Bakal Jadi Berlangganan Mulai 1 Juli

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sistem Parkir di Medan Bakal Jadi Berlangganan Mulai 1 Juli
Jun 18th 2024, 11:56, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS

Tampilan alat e-parking di Kota Medan, yang kelak tidak akan lagi digunakan.  Foto: Tri Vosa/kumparan
Tampilan alat e-parking di Kota Medan, yang kelak tidak akan lagi digunakan. Foto: Tri Vosa/kumparan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, akan mengubah sistem pembayaran parkir di seluruh wilayah konvensional Kota Medan menjadi sistem parkir berlangganan per 1 Juli mendatang.

Sistem ini mengharuskan pengendara untuk membayar parkir secara tahunan, dengan kendaraan yang terdaftar akan diberi stiker sebagai penanda.

Klaim Banyak Keuntungan

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis saat menjelaskan sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan di Kota Medan per 1 Juli 2024. Foto: Dishub Kota Medan
Kadishub Kota Medan Iswar Lubis saat menjelaskan sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan di Kota Medan per 1 Juli 2024. Foto: Dishub Kota Medan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengungkapkan bahwa sistem parkir ini telah dikaji dengan matang. Menurutnya, parkir berlangganan memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan parkir manual atau e-parking yang sebelumnya diberlakukan di Kota Medan.

"Telah dilakukan kajian yang matang dalam penerapan program parkir berlangganan ini. Pemko Medan pun memastikan, penerapan parkir berlangganan akan memberikan banyak manfaat atau keuntungan kepada semua pihak," kata Iswar pada Selasa (18/6).

"Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan oleh Pemko Medan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat," tambahnya.

Berikut adalah klaim keuntungannya:

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);

  • Pemungutan biaya lebih efektif dan bikin PAD tak bocor;

  • Lebih hemat. Biaya langganan 1 tahun sama dengan biaya parkir manual 1 bulan;

  • Pelayanan Jukir Dishub maksimal dan bekerja sesuai SOP;

  • Tak ada lagi jukir liar.

Daftar tarif

  • Kendaraan roda 2: Rp 90 ribu;

  • Kendaraan roda 4: Rp 130 ribu;

  • Bus/truk: Rp 170 ribu.

Ombudsman Pertanyakan Kesiapan

Ombudsman Sumut turut menyoroti rencana perubahan sistem pembayaran parkir berlangganan ini.

Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, perubahan ini harus dikaji ulang untuk menghindari benturan antara masyarakat dan juru parkir, seperti yang sering terjadi pada sistem e-parking.

"Oh, kita hargai niat baik Pemko Medan dalam memperbaiki pendapatan daerah. Namun, satu sisi yang harus kita lihat adalah analisanya. Sehingga kita bisa menyimpulkan kebijakan seperti itu yang harus diterapkan," kata James pada Minggu (16/6).

Belakangan ini, sistem parkir di Kota Medan memang menjadi sorotan, terutama karena mesin e-parking digunakan oleh oknum petugas parkir untuk bermain judi slot.

Media files:
01j0fmdcxymehc0f85j4vrescy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar