Feb 29th 2024, 18:18, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Arfan Husni Hasibuan
Indonesia adalah negara kepulauan yang dipimpin oleh presiden yang berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga, struktur pemerintahan daerah penting untuk diketahui.
Selain strukturnya, penting juga untuk mempelajari perangkat daerah kabupaten atau kota. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami pemerintahan di Indonesia.
Mengenal Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia
Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah, Setiawan (2018:51), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Struktur pemerintahan daerah terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah. Indonesia dibagi menjadi 38 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Provinsi dibagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.
Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota
Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Christin Hume
Perangkat daerah kabupaten atau kota di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian yang memiliki tugas masing-masing. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah (sekda) merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekda adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta pengordinasian.
2. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD memiliki beberapa tugas, antara lain adalah sebagai berikut.
Membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Menjalankan administrasi kesekretariatan
Menjalankan administrasi keuangan.
3. Inspektorat
Inspektorat daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Dinas
Dinas memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Merumuskan kebijakan teknis yang sesuai dengan lingkup tugas.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan umum yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melakukan pembinaan dan pelaksanaan berbagai tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
5. Kecamatan
Kabupaten atau kota dibagi menjadi beberapa kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertanggung jawab secara langsung kepada bupati atau wali kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar