KPU Sumsel Izinkan Bawaslu Tindak Caleg yang Curi Start Kampanye

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Sumsel Izinkan Bawaslu Tindak Caleg yang Curi Start Kampanye
Nov 6th 2023, 20:38, by W Pratama, Urban Id

Ilustrasi KPU. (foto: dok. kumparan)
Ilustrasi KPU. (foto: dok. kumparan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumsel, Amrah Muslimin meminta kepada calon legislatif (caleg) untuk tidak mencuri start kampanye. Jika itu terjadi, Amrah pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan tindakan.

Amrah, mengatakan untuk daftar calon tetap (DCT) memang sudah diumumkan. Dengan sudah diumumkan DCT itu, maka segala aturan yang berhubungan dengan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu itu sudah melekat pada seluruh calon.

"Artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan baik itu administrasi sampai dengan tindak pidana apabila caleg itu melanggar aturan-aturan main," katanya, Senin, 6 November 2023.

Meski KPU Sumsel sudah menetapkan DCT, namun caleg belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Untuk kampanye sendiri, sambungnya, baru dapat dilakukan pada 28 November 2023.

"Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023, kalau ada caleg yang sudah melakukan kampanye, itu yang disebut dengan curi start kampanye, akan berlaku tindakan yang akan dilakukan oleh teman-teman bawaslu," katanya.

Amrah pun berharap, pimpinan partai politik di Sumsel untuk bisa segera melakukan kombinasi kepada seluruh calegnya baik untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk DPR RI dapil Sumsel I dan II.

"Kami berharap melakukan praktik-praktik demokrasi yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat di Sumsel. Saya yakin dan percaya masyarakat Sumsel akan banyak lebih menggunakan rasionalitas untuk memilih," ungkapnya.

Diketahui, DCT DPRD Sumsel sebanyak 1.080 orang terdiri dari calon laki-laki sebanyak 668, kemudian perempuan 412. Dari jumlah itu terdapat empat mantan napi dan dua tersangka KONI Sumsel.

Media files:
01hejdf3pkhkbpzqnjm7dyjr1a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar