Kementerian ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 7,8 Juta Ton

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kementerian ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 7,8 Juta Ton
Nov 6th 2023, 19:35, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak 51 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara pada tahun 2023.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI Bambang Suswanto menjelaskan jumlah rencana produksi dari penolakan 51 perusahaan tambang batu bara mencapai 7,8 juta ton.

"Sebagai informasi bahwa total rencana produksi 51 perusahaan yang ditolak sebanyak 7,8 juta ton," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI virtual, Senin (6/11).

Secara rinci, alasan 51 permohonan ditolak terdiri dari competent person Indonesia (CPI), 9 permohonan akibat dokumen feasibility study dan amdal, dan 1 permohonan terkait Minerba One Data Indonesia (MODI).

Kemudian, 11 permohonan ditolak karena membahas keuangan, dan 15 permohonan ditolak karena alasan lainnya akibat teknis, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

"Update perubahan RKAB 2023, permohonan yang masuk sebanyak 84 permohonan, telah disetujui sebanyak 38 permohonan, ditolak sebanyak 22 permohonan," imbuhnya.

22 penolakan permohonan revisi RKAB tersebut terdiri dari 12 permohonan lain didasarkan alasan lainnya, 6 permohonan karena Feasibility Study dan AMDAL, 2 permohonan ditolak dengan alasan CPI, dan 2 permohonan ditolak dari keuangan.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen ESDM) nomor 10 tahun 2023 tentang Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur penyusunan dan persetujuan kegiatan usaha pertambangan.

Dalam pasal 3 ayat 1, disebutkan rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berlaku selama 1 tahun.

Media files:
01gk1sqd5wwkdy7mghqjaxfevy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar