Eks Hakim MK Dewa Palguna Diperiksa MKMK Hari Ini Sebagai Saksi Ahli

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Hakim MK Dewa Palguna Diperiksa MKMK Hari Ini Sebagai Saksi Ahli
Nov 3rd 2023, 10:31, by Fadlan Fahmi, kumparanNEWS

Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna, Selasa (7/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna, Selasa (7/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai saksi ahli.

Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi bersama Palguna dimulai pada pukul 9.50 WIB.

Hadir pula dalam persidangan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pelapor.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa hari ini ada dua sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik.

"Besok itu ada lagi, dua lagi, lain lagi. Sambil kita akan memberi mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan ketua MKMK terdahulu," ujar Jimly saat diwawancarai wartawan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Kamis (2/11).

Jimly menyebut persidangan akan digelar secara tertutup dan terbuka.

"Ada dua kali. Satu kali terbuka, satu kali tertutup," ucap Jimly.

MKMK saat ini tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal syarat maju capres-cawapres. Sembilan hakim dilaporkan terkait putusan tersebut, paling banyak Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, putusan tersebut mengubah frasa dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Sebelumnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Menjadi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Media files:
wtzij5tatduojaf144sa.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar