Oct 12th 2023, 18:48, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Media briefing Kemenkeu dan Kemendag terkait perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Impor di kantor Kemenkeu, Kamis (12/10/2023). Foto: Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan impor barang kiriman ke Indonesia selalu didominasi dari China dalam 3 tahun terakhir, yaitu tahun 2021 hingga 31 Mei 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan berdasarkan statistik Ditjen Bea Cukai, terjadi peningkatan impor barang kiriman dari tahun 2017 hingga tahun 2019.
Fadjar menuturkan, total impor barang kiriman di tahun 2017 sebesar 6,1 juta, kemudian terjadi peningkatan pada tahun 2018 menjadi 19,6 juta dokumen (consignment note/CN).
"Peningkatan 3 kali lipat, sebesar 71,5 juta di 2019. Di tahun 2020 menjadi 61,1, juta, tahun 2021 61,5 juta, dan tahun 2022 61,3 juta," tuturnya saat media briefing di kantor Kemenkeu, Kamis (12/10).
Sementara per 31 Mei 2023, jumlah dokumen barang kiriman sudah mencapai 23,2 juta. Dia menyebut 5 negara terbesar asal impor barang kiriman ke Indonesia yakni China, Hongkong, Singapura, Jepang dan Amerika Serikat.
"Ini kecenderungannya tetap di tahun 2021-2023. Peringkat paling tinggi di nilai devisa impor, dilakukan melalui China," lanjut Fadjar.
Ilustrasi made in China. Foto: Maxx-Studio/Shutterstock
Fadjar mengatakan, pemerintah berkomitmen membatasi masuknya barang impor melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 Tahun 2023. Pemerintah mewajibkan PPMSE bermitra dengan Ditjen Bea Cukai.
"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan seperti Lazada, sementara Shopee dalam proses," katanya.
Kemudian, PPMSE wajib melampirkan e-catalog dan e-invoice untuk dibandingkan dengan dokumen consignment note, sehingga Bea Cukai bisa mengetahui harga asli dari barang kiriman tersebut.
Kemenkeu juga menetapkan PPMSE sebagai importir, sehingga ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan sebagai importir, termasuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda jika melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai atau jumlah pabean.
Melalui beleid ini, Kemenkeu juga menetapkan tambahan 4 komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), sehingga total menjadi 8 komoditas. Pada dasarnya, barang kiriman ditetapkan tarif flat 7,5 persen selain komoditas yang dikecualikan tersebut.
Komoditas yang ditentukan tarif MFN yakni tas (15-20 persen), buku (0 persen), produk tekstil (5-25 persen), alas kaki/sepatu (5-30 persen), kosmetik (10-15 persen), besi dan baja (0-20 persen), sepeda (25-40 persen), dan jam tangan (10 persen).
"Misal kosmetik, impor kosmetik tinggi sekali melalui barang kiriman. Ini berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya," pungkas Fadjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar