Prediksi Denny Indrayana: MK Kabulkan Peluang Gibran Cawapres, Komposisi 5-4

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prediksi Denny Indrayana: MK Kabulkan Peluang Gibran Cawapres, Komposisi 5-4
Oct 10th 2023, 19:14, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, membeberkan prediksi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat batasan usai mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Gugatan itu akan dibacakan putusannya oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Denny mengatakan, apa yang ia sampaikan bukanlah bocoran dari internal MK, tetapi hanya prediksinya saja selaku guru besar Hukum Tata Negara.

"Berikut saya sampaikan "bocoran", dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin depan," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (10/10).

"Saya ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi," imbuhnya.

Denny mengatakan, berdasarkan kecenderungan putusan MK terkait perkara pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka ia memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," kata dia.

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," sambung dia.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Berikut prediksi Denny Indrayana:

  • Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion. Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

  • Wahiduddin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat. Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).

  • Posisi ke empat yang dissenting/berbeda adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat. Kalau Enny yang berbeda pendapat, berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker.

  • Kemungkinan lain, Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat, lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman, serta karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (7/9) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang panel pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (7/9) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa

Denny mengatakan, skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang (4:4) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.

Maka, lanjut dia, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman ang merupakan ipar dari Presiden Jokowi.

"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ucapnya.

Putus 7 Permohonan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo. Foto: Dok. Istimewa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo. Foto: Dok. Istimewa

Pada Senin depan, MK akan memutus tujuh permohonan. Semuanya terkait dengan syarat capres-cawapres.

Ragam gugatan ke MK ini, yang ujungnya akan diputus pekan depan, kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.

Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun, menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun.

Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing.

Media files:
0181671076e7a7a72186c5c211048460.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar