Kunci Jawaban Mandat Federasi Internasional IFRC

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kunci Jawaban Mandat Federasi Internasional IFRC
Oct 27th 2023, 21:16, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.
Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.

IFRC (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. Terdapat mandat IFRC adalah sebagai berikut, kecuali yang mana?

Aksi IFRC sendiri ini didasarkan pada Konvensi Jenawa 1949, protokol-protokol tambahan, anggaran dasar IFRC dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. IFRC melakukan aksi untuk merespon keadaan darurat.

Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali?

Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.
Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.

Atas inisiatif negara-negara yang mengadopsi Konvensi Jenawa pertama tahun 1864, dengan dukungan seluruh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terus melakukan adaptasi hukum humaniter internasional menurut keadaan yang berubah.

Terutama terkait perkembangan terkini peralatan dan metode perang, guna memberikan perlindungan dan bantuan yang lebih efektif bagi korban konflik.

Dalam IFRC terdapat mandat yang harus dijalankan bagi semua orang. Mandat IFRC adalah sebagai berikut, kecuali yang mana?

Jadi dikutip dari laman ifrc.org, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

IFRC memiliki beberapa mandat yaitu sebagai berikut:

  • Menggiatkan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.

  • Mengkoordinir bantuan internasional dan membantu program pengembangan kesiapan bantuan dari Perhimpunan Nasional untuk merespon bencana alam atau wabah penyakit.

  • Mengkoordinir dan menggiatkan pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan remaja dan pemuda antar Perhimpunan Nasional.

  • Membantu program penyebarluasan HPI dan Prinsip Dasar Gerakan.

Jadi selain poin-poin di atas, maka tak termasuk mandat IFRC.

Dasar Hukum Kemanusiaan IFRC

Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.
Ilustrasi Mandat IFRC Adalah Sebagai Berikut, Kecuali, Foto: Unsplash/Aleksei Naumov.

Dasar hukum aksi kemanusiaan IFRC adalah sebagai berikut:

  • Keempat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I memberi mandat khusus kepada IFRC untuk melaksanakan aksi kemanusiaan dalam situasi konflik bersenjata internasional. Secara khusus, IFRC mempunyai hak untuk mengunjungi tawanan perang dan interniran sipil. Konvensi-konvensi tersebut juga memberi IFRC hak inisiatif.

  • Dalam konflik bersenjata non-internasional, IFRC bisa menggunakan hak inisiatif kemanusiaan yang diakui oleh masyarakat internasional dan tercantum pada Pasal 3 ketentuan sama keempat Konvensi Jenewa.

  • Dalam hal terjadinya gangguan dan ketegangan dalam negeri, dan dalam situasi lain yang membutuhkan aksi kemanusiaan, IFRC juga mempunyai hak inisiatif, yang diakui dalam Anggaran Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan demikian, ketika hukum humaniter internasional tidak berlaku, IFRC dapat menawarkan pelayanannya kepada pemerintah yang mana tawaran tersebut bukan merupakan campur tangan terhadap urusan internal negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengenal Henry Dunant: Bapak Palang Merah Internasional

Itulah uraian jawaban untuk soal mandat IFRC adalah sebagai berikut, kecuali yang mana. Ada 4 mandat yang diberikan IFRC untuk dilaksanakan, jika ada jawaban yang tidak sama dengan yang di sebutkan di atas berarti bukan. (Umi)

Media files:
01hdqbgypp4gcb7ky15nnz5gt3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar