Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disebut sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Kalau masalah foto kan, masalah penyidik menaikkan penyidikan atau tidak penyidikan itu hak dari pihak penyidik di Polda," kata Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (11/10).
"Itu bukan kewenangan kita untuk menyampaikan tentang hal itu. Saya kira lebih tepat untuk ditanyakan kepada mereka tentang hal itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan ke tahap penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan pemerasan terhadap SYL ini jadi sisi lain dari dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK. Dalam kasus korupsi ini, SYL bersama dua pejabat lain dijerat sebagai tersangka.
Dugaan pemerasan pimpinan, yang belakangan merujuk ke Firli Bahuri, terhadap SYL dipertebal dengan beredarnya foto pertemuan keduanya di GOR tepok bulu. Kendati belakangan dibantah Firli Bahuri terkait pembicaraan perkara. Sebab, pertemuan tersebut terjadi sebelum penyelidikan kasus Kementan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar