Oct 12th 2023, 17:58, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Pelaku pemburu satwa liar di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). | Foto : Dok. Instagram @btn_waykambas
Lampung Geh, Lampung Timur - Pelaku pemburu satwa liar di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial MP (59) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Dia merupakan buronan dalam kasus perambahan hutan lindung yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari 2023 lalu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/10) lalu.
"Kami berhasil tangkap tersangka MP di rumahnya tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Dia menjelaskan, pelaku pada 11 Februari 2023 lalu memasuki kawasan hutan lindung di Taman Nasional Way Kambas bersama dua rekannya untuk melakukan perburuan satwa liar.
"Para pelaku saat itu membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar," jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Polres Lampung Timur. | Foto : Dok. Instagram @btn_waykambas
Namun saat itu, saat hendak melakukan perburuan satwa liar, para pelaku kepergok petugas yang tengah patroli. Kemudian mereka melarikan diri.
"Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri. Tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK," ujarnya.
Setelah berhasil menangkap SL, dijelaskan Rizal, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap MP, sementara satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO.
Sementara dalam kasus ini, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti.
"Kami juga telah menyita 1 senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan," tandasnya. (Lih/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar