Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
Oct 5th 2023, 19:57, by W Pratama, Urban Id

Pemuda di Palembang yang aniaya ibu kandungnya saat di persidangan. (ist)
Pemuda di Palembang yang aniaya ibu kandungnya saat di persidangan. (ist)

Pemuda bernama M Raynaldi (24 tahun), di Palembang dituntut 2 tahun penjara setelah menganiaya ibu kandungnya hanya karena tidak diberi uang Rp 50 ribu.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas 1A Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, menuntut agar terdakwa M Raynaldi dihukum pidana 2 tahun penjara.

M Raynaldi terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Desi saat persidangan yang berlangsung, Kamis, 5 Oktober 2023.

JPU menilai, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan. Di mana M Raynaldi sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua. Bukan malah menganiaya orang tuanya.

Adapun perkara yang menjerat M Raynaldi terjadi di Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Berawal saat M Raynaldi meminta uang Rp 50 ribu kepada ibunya itu sembari mengancam akan menikam orang yang ada di rumah tersebut menggunakan pisau kalau permintaannya tidak dipenuhi.

Namun, Jamilah saat ini hanya mempunyai uang Rp 26 ribu. Kesal, uang yang didapat tidak sesuai, Raynaldi langsung memukuli korban menggunakan tangan dan selang air.

Media files:
01hbzy7c4hxbhrgpmqa45pyyvd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar