May 29th 2023, 21:04, by Fitra Andrianto, kumparanNEWS
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5). Foto: Fransisco Carolio/Antara FotoMajelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa. Foto: Fransisco Carolio/Antara FotoMereka dinyatakan bersalah karena membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Foto: Fransisco Carolio/Antara FotoDua oknum TNI itu kedapatan membawa narkoba pada 4 Desember 2022. Foto: Dok. IstimewaTuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati. Foto: Dok. Istimewa
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa. Mereka dinyatakan bersalah karena membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dua oknum TNI itu kedapatan membawa narkoba pada 4 Desember 2022.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan?(kanan depan) bersujud saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Foto: Fransisco Carolio/Antara Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar