Apakah Anak Perusahaan BUMN Termasuk Badan Publik?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apakah Anak Perusahaan BUMN Termasuk Badan Publik?
May 29th 2023, 10:57, by Hendra J Kede, Hendra J Kede

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Minggu sore (28/5/2023) masuk pesan melalui aplikasi WA pribadi kepada penulis. Intinya menanyakan apakah anak perusahaan BUMN merupakan Badan Publik menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maupun peraturan turunannya.

Pertanyaan itu juga lebih diperjelas dengan menanyakan apakah sama perlakuan terhadap Anak Perusahaan murni dengan anak perusahaan yang sebelumnya merupakan BUMN?

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Publik adalah UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki 1/2021) sebagai peraturan turunannya. Perki 1/2021 diundangkan dengan membatalkan 2 (dua) Perki sebelumnya yaitu Perki Nomor Tahun 2010 tentang SLIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 (?) Tentang Pengklasifikasian Informasi.

Apakah anak perusahaan BUMN merupakan Badan Publik atau bukan termasuk materi yang cukup intens diperbincangkan saat perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM), Naskah Akademik, maupun saat penyusunan norma oleh Tim Perumus, Uji Publik, Pleno Komisi Informasi Pusat, maupun saat harmonisasi oleh Kemenkumham RI.

Itu semua tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh Menteri BUMN yang melakukan holdingisasi BUMN serumpun. Sehingga beberapa BUMN berubah menjadi anak perusahaan BUMN.

Sebagai contoh, P.T. Semen Padang sebagai BUMN dengan produk semen tertua di Indonesia berubah menjadi Anak Perusahaan P.T. Semen Gresik. Perjalanan waktu selanjutnya P.T. Semen Padang dan P.T. Semen Gresik keduanya berubah menjadi anak perusahaan P.T. Semen Indonesia.

Ilustrasi PT Semen Indonesia (SIG). Foto: Dok. SIG
Ilustrasi PT Semen Indonesia (SIG). Foto: Dok. SIG

Norma yang kemudian mengatur tentang anak perusahaan tersebut disepakati secara bulat pada semua tingkatan pembahasan, baik pada tingkatan tim perumus, pleno KI Pusat, maupun saat harmonisasi yang dikoordinir oleh Kemenkumham, sehingga akhirnya diundangkan sebagai salah satu norma dalam Perki 1/2021 tentang SLIP.

Pada Perki tersebut terjadi pergeseran paradigma dalam mendefinisikan Badan Publik di mana frasa "Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)" bergeser menjadi "Keuangan Negara".

Sehingga dengan demikian Badan Publik bukan saja Badan yang keseluruhan atau sebagian dananya berasal dari APBN/APBD namun juga adalah Badan yang keseluruhan atau sebagian dananya berasal dari Keuangan Negara.

Hal tersebut dapat dipahami dari rumusan norma Pasal 3 Ayat (2) huruf d Perki 1/2021 tentag SLIP berbunyi:

"Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) huruf d tersebut, "Yang dimaksud dengan 'yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah' adalah termasuk yang mengelola keuangan negara meliputi:

Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan terkait Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan terkait Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

  3. Penerimaan Negara;

  4. Pengeluaran Negara;

  5. Penerimaan Daerah;

  6. Pengeluaran Daerah;

  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;

  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) huruf d poin g dengan jelas dapat dipahami bahwa anak perusahaan BUMN merupakan Badan Publik Negara yang terikat dan tunduk pada rezim keterbukaan informasi sebagaimana dinyatakan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), beserta peraturan turunan lainnya.

Menteri BUMN Erick Thohir pada saat peluncuran Anak Perusahaan Telkomsel, INDICO. Foto: Telkomsel
Menteri BUMN Erick Thohir pada saat peluncuran Anak Perusahaan Telkomsel, INDICO. Foto: Telkomsel

Konsekuensinya adalah seluruh informasi yang dimiliki dan berada dalam penguasaan Badan Publik yang merupakan anak perusahaan BUMN, baik yang semenjak lahirnya merupakan Anak Perusahaan BUMN maupun BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN, termasuk anak perusahaan BUMD, yaitu:

  • Haruslah dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP, Perki SLIP, dan Peraturan turunannya;

  • Dapat dimohonkan informasinya oleh Publik;

  • Memiliki Legal Standing sebagai Termohon dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.

Demikian, sedikit penjelasan tentang latar belakang rumusan Pasal 3 beserta penjelasan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.

Media files:
wavjqfqp961g2hathlpf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar